"Ketika dia (provider) pakai aset pemda untuk tancap tower itu kan belum diikat dengan perjanjian sewa. Nah itu yang saya coba menggali. Karena itu kan salah satu potensi untuk memberikan kontribusi pendapatan daerah," kata Kepala BPAD Achmad Firdaus saat ditemui seusai peringatan Hari Ibu, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Firdaus menilai dengan nilai aset yang begitu besar, BPAD seharusnya dapat memberikan kontribusi pendapatan. Sebagai pimpinan, dia merasa tidak berguna apabila tak bisa mengelola aset Pemprov DKI menjadi pendapatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir kita (Pemprov DKI Jakarta) orang kaya nih, Rp 400 triliun Pemda DKI, tapi dari kekayaan itu tidak bisa memberikan kontribusi, kan bodoh banget," imbuhnya.
Firdaus menuturkan provider memang dibebankan pajak untuk setiap tower mikrosel. Namun, menurut dia, uang sewa tetap perlu dibebankan.
"Kalau mereka taruh di asetnya warga kan harus bayar. Izin oke PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pajaknya ok, tapi ketika dia tancap di tanah warga, boleh nggak kalau gratis? Kan nggak, harus bayar," terang Firdaus.
Namun, Firdaus belum bisa memastikan berapa nominal uang yang bisa diraup dari sewa tower mikrosel. Yang pasti, sambung dia, pendapatannya diyakini lumayan besar.
"Saya pikir lumayan besar juga. Tapi nanti untuk melihat nilainya berapa harus dihitung dengan tim independen, biasanya saya minta bantuan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menilai harga pasaran, apprasial," ujar Firdaus.
Untuk biaya sewa, menurut Firdaus, akan dibebankan kepada pemilik tower mikrosel. Firdaus mengaku sudah mensosialisasikan rencana kebijakan sewa lahan kepada sejumlah pemilik tower mikrosel.
"Ya itu, ada 8 provider itu. Yang saya ingat Bali Tower. PT apa lagi begitu ya. Kemarin saya undang 8 provider, dua minggu lalu ya. Kemudian mulai minggu kemarin saya mulai dengan satu per satu. Yang pertama yang saya undang, saya lupa namanya PT-nya, dia bersedia untuk membayar sewa. Mudah-mudahan yang lain ikut," kata Firdaus.
Firdaus melanjutkan pembebanan uang sewa itu merujuk pada Permendagri No 11/2016. Rencananya, masa sewa lahan untuk dibebankan setiap 5 tahun sekali.
Aturan biaya sewa ini, sambung Firdaus, akan berlaku surut. Jadi, meski tower mikroselnya sudah berdiri sejak 2 atau 3 tahun lalu, tetap dikenakan biaya.
"Kemudian terhadap yang kemarin yang belum diikat saya akan tagih. Mereka harus bayar. Karena kan kegiatannya ini kalau nggak salah saya tanya ke PTSP (Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sekitar 2-3 tahun kemarin, jadi kami bisa ikat (dengan perjanian sewa)," jelas dia.
Hasil pendataan sementara BPAD ada 1.129 tower mikrosel yang berdiri di lahan Pemprov DKI Jakarta. Untuk besaran biaya sewanya pihak BPAD akan meminta bantuan KJPP.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad sebelumnya mengatakan ada ribuan tower mikrosel ilegal di Ibu Kota. Pasalnya, ribuan tower tersebut berdiri tanpa izin di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi hasil pendataan sementara BPAD sementara tower mikrosel yang ilegal itu berjumlah 1.129. Ini lagi dilakukan pendataan oleh pihak BPAD," kata Riano saat dihubungi, Rabu (20/12). (zak/dhn)











































