Vonis Andi Narogong, KPK: Ada yang Harus Dibuktikan di Sidang Novanto

Vonis Andi Narogong, KPK: Ada yang Harus Dibuktikan di Sidang Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 21:49 WIB
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Dalam putusan vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, majelis hakim menyebut Setya Novanto menerima duit kurang dari USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. KPK akan membuktikan lebih jauh keterlibatan Novanto dalam sidang mantan Ketua Fraksi Golkar ini selanjutnya.

"Ada yang masih harus dibuktikan di sidang Setya Novanto nanti," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Febri menyebut, dengan dipertimbangkannya dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan bersama-sama dalam vonis Andi, itu justru menguatkan penanganan perkara terhadap Setya Novanto. Sebab, terbukti proyek e-KTP ini diatur untuk memperkaya oknum tertentu, termasuk Novanto.

"Bukti-bukti lebih spesifik untuk peran Setya Novanto akan kami rincikan nanti di sidang tersebut," ucapnya.

Dalam sidang Novanto nanti, Febri mengatakan kejahatan korupsi ini akan lebih benderang terungkap. KPK yakin Andi akan terus membuka sejauh mana keterlibatan Novanto dengan statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Posisi Andi sebagai JC juga tentu harus membuat ia konsisten membuka persekongkolan dalam proyek e-KTP ini," tuturnya.

"Karena penanganan kasus e-KTP masih akan melalui proses panjang untuk mengejar pelaku lain, termasuk penerima uang e-KTP," tambah Febri.



Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Andi Narogong, hakim menyebut Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR saat itu memperoleh uang jutaan dolar. Namun nominal itu tak mencapai USD 7,3 juta.

"Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, maka telah diperoleh bukti petunjuk yang meyakinkan bahwa proyek e-KTP ini, Setya Novanto telah memperoleh uang yang berasal dari pencairan proyek e-KTP sebesar USD 1.800.000, USD 2.000.000, dan SGD 383.040," kata hakim Emilia Djaja Subagia saat membacakan analisis yuridis dalam putusan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Uang itu disebut diberikan Anang S Sudihardjo, yang merupakan Direktur PT Quadra Solution, yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP, dan Johannes Marliem, yang juga mengikuti proyek itu. Commitment fee yang diserahkan berjumlah USD 7 juta. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads