"Proses penyidikan terhadap perkara tersebut pada tanggal 20 Desember 2017 telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Artinya, terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2017).
Kasus penyimpangan gula rafinasi oleh PT CP diungkap Bareskrim Polri pada Jumat (13/10). Tersangka diduga dengan sengaja mengemas gula rafinasi menjadi kemasan saset untuk didistribusikan ke-52 hotel dan kafe di Jakarta dan kota lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat BB dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fdn/fdn)