"Para tersangka ini menawarkan korban anak-anak jalanan kepada tamu-tamu langganan mereka yang merupakan warga negara asing," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Yuhananto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Keempat tersangka adalah Dinah (54) yang berperan sebagai 'mami', serta tiga perekrut berinisial FW (18), DM (17) dan S (20). Para tersangka berjenis kelamin perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiaz mengatakan para tersangka menjual para korban kepada WNA yang diduga sebagai pelaku pedofilia. Para tersangka mengenal pelaku di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.
"Mereka berkenalan dengan user (WNA) di bar yang menjadi tempat perkumpulan WNA, kemudian menawarkan anak-anak ini kepada mereka," lanjutnya.
Para tersangka ditangkap pada Rabu (20/12) malam di beberapa lokasi berbeda. Saat ini keempat tersangka masih diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Mereka dikenai Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Mardiaz. (mei/ams)











































