Ambil Paksa Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi

Ambil Paksa Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 14:10 WIB
Foto: Lodo Fikus (38) dan Pangkrasius Tefa ditangkap polisi di Tangerang karena merampas mobil.Fotografer: Istimewa
Tangerang - Lodo Fikus (38) dan Pangkrasius Tefa ditangkap polisi di Tangerang. Kedua debt collector ini ditangkap setelah merampas mobil milik Bahrul Ulum.

"Para pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menagih utang Rp 80 juta. Korban belum menyanggupi untuk membayar utang. Kemudian, para pelaku meminta korban untuk menyerahkan mobil korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 27 November 2017. "Kemudian para pelaku mengambil paksa dengan disertai kekerasan yaitu menjepit tangan korban dengan pintu mobil. Setelah itu para pelaku berhasil membawa kabur mobil milik korban," lanjut Wiwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap pada 18 Desember 2017.

Tersangka Lodo ditangkap di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Sedangkan Pangkrasius ditangkap di Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Polisi juga menyita mobil yang dirampas pelaku sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (abw/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads