Wacana Penutupan Jalan Tanah Abang, Ombudsman: Harus Ubah UU

Wacana Penutupan Jalan Tanah Abang, Ombudsman: Harus Ubah UU

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 13:00 WIB
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkritisi wacana penutupan jalan di Tanah Abang untuk mengakomodasi 400 pedagang kaki lima. Jika penutupan tersebut dilakukan, kata Adrianus, Pemprov wajib mengubah peraturan perundang-undangan terkait yang ada.

"Jalan ada UU (undang-undang)-nya, jalur pedestrian ada UU-nya. Kalau sekarang (jalur) pedestrian dipakai untuk PKL dan jalan juga mau ditutup untuk PKL, ya berarti UU mesti diubah, dong," kata Adrianus setelah menjadi narasumber acara 'Refleksi Tahunan Unit Pemberantasan Pungutan Liar DKI Jakarta' di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2017).

Adrianus menjelaskan jalur pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ia pun mempertanyakan konsep penutupan yang rencananya untuk mengintegrasikan PKL, pejalan kaki, dan komuter itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau sekarang konsepnya adalah jalur pedestrian untuk PKL dan jalan untuk PKL, ya teori dari mana?" ujarnya.

"Selama belum diubah regulasinya, kami boleh melototi," lanjut Adrianus.




Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan Pemprov DKI tengah menyiapkan penutupan jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsep penataan Tanah Abang.

"Ini lagi dipersiapkan sekarang," kata Sandi di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017).

Sandi menjelaskan, penutupan jalan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi 400 PKL Tanah Abang. Pemprov, kata Sandi, ingin tetap menghidupkan perekonomian rakyat di kawasan tersebut.

"Memberikan tempat kepada PKL ada 400 yang sudah didata, bisa cari nafkah," tuturnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads