Pemaparan hasil capaian kerja ini disampaikan oleh Plh Kepala Kanim Jaksel Mufti di kantornya, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Mufti menerangkan 156 kasus itu terdiri dari beragam kasus, namun yang paling banyak adalah tentang penyalahgunaan izin tinggal.
"Kita telah melakukan kegiatan di masyarakat dalam bidang pengawasan, kita kerja sana dengan timpora keimigrasian," kata Mufti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, Korea Selatan menjadi negara yang paling banyak dikenakan tindakan keimigrasian dengan jumlah 16. Di posisi selanjutnya, ada Tiongkok sebanyak 15 dan Malaysia 11 orang.
"Mereka banyak menyalahgunakan izin tinggal, diberikan izin wisata tapi mereka melakukannya untuk bekerja atau yang tidak sesuai, dia belajar tapi dilakukan untuk bekerja juga," ujar Mufti.
![]() |
Sedangkan untuk izin tinggal terbatas (ITAS) yang paling banyak berasal dari Warga Negara Jepang dengan jumlah 9.673. Disusul Korea Selatan sebanyak 5.361 dan India sebanyak 3.415.
Sementara itu, banyak juga WNA yang mengajukan izin tinggal tetap (ITAP). Korea Selatan lagi-lagi menjadi yang terbanyak dengan jumlah 132
Selain itu, Mufti juga menerangkan jumlah penerbitan paspor selama tahun 2017. Hingga bulan November 2017, paspor yang telah diterbitkan berjumlah 110.259.
Jumlah tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Masyarakat juga kini mulai beralih dari paspor biasa ke e-paspor.
"Tahun 2016 e-paspor ada 25.827. Sedangkan tahun 2017 menjadi 36.580," tutur Mufti. (knv/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini