Kantor Imigrasi Jaksel Tindak 156 Kasus Keimigrasian Selama 2017

Kantor Imigrasi Jaksel Tindak 156 Kasus Keimigrasian Selama 2017

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 12:03 WIB
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memaparkan hasil capaian kinerja selama tahun 2017. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memaparkan hasil capaian kinerja selama tahun 2017. Ada 156 kasus keimigrasian yang ditindak sepanjang tahun 2017.

Pemaparan hasil capaian kerja ini disampaikan oleh Plh Kepala Kanim Jaksel Mufti di kantornya, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Mufti menerangkan 156 kasus itu terdiri dari beragam kasus, namun yang paling banyak adalah tentang penyalahgunaan izin tinggal.

"Kita telah melakukan kegiatan di masyarakat dalam bidang pengawasan, kita kerja sana dengan timpora keimigrasian," kata Mufti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mufti menjelaskan ada dua tindakan administratif keimigrasian yang telah dilakukan. Sebanyak 101 orang warga negara asing (WNA) dideportasi dan 51 dilakaukan penangkalan atau dicegah lagi untuk masuk ke Indonesia. Kanim Jaksel juga telah melakukan projusticia kepada 4 WNA karena diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2011.

Dari jumlah tersebut, Korea Selatan menjadi negara yang paling banyak dikenakan tindakan keimigrasian dengan jumlah 16. Di posisi selanjutnya, ada Tiongkok sebanyak 15 dan Malaysia 11 orang.

"Mereka banyak menyalahgunakan izin tinggal, diberikan izin wisata tapi mereka melakukannya untuk bekerja atau yang tidak sesuai, dia belajar tapi dilakukan untuk bekerja juga," ujar Mufti.

Kantor Imigrasi Jaksel Tindak 156 Kasus Keimigrasian Selama 2017Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memaparkan hasil capaian kinerja selama tahun 2017. (Kanavino/detikcom)
Mufit lantas menjelaskan soal penerbitan izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepada WNA. Warga Korea Selatan menjadi yang terbanyak memohonkan perpanjangan penerbitan izin tinggal keimigrasian dengan jumlah 1.151.

Sedangkan untuk izin tinggal terbatas (ITAS) yang paling banyak berasal dari Warga Negara Jepang dengan jumlah 9.673. Disusul Korea Selatan sebanyak 5.361 dan India sebanyak 3.415.

Sementara itu, banyak juga WNA yang mengajukan izin tinggal tetap (ITAP). Korea Selatan lagi-lagi menjadi yang terbanyak dengan jumlah 132

Selain itu, Mufti juga menerangkan jumlah penerbitan paspor selama tahun 2017. Hingga bulan November 2017, paspor yang telah diterbitkan berjumlah 110.259.

Jumlah tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Masyarakat juga kini mulai beralih dari paspor biasa ke e-paspor.

"Tahun 2016 e-paspor ada 25.827. Sedangkan tahun 2017 menjadi 36.580," tutur Mufti. (knv/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads