"Jadi kita tegas saja. Bukan hanya ditutup. Segera dicabut (izinnya) dan diproses secara pidana," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin ( 18/12/2017).
Sandi menegaskan, pencabutan izin usaha diskotek yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut akan dilakukan saat ini juga. Ia menekankan tidak akan menoleransi tempat hiburan yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengaku hal ini menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI agar mengantisipasi dan mengawasi tempat-tempat hiburan dengan lebih ketat. Ia tak mau nantinya kembali ditemukan tempat hiburan yang dijadikan kedok oleh produsen narkoba di Jakarta.
"Karena kedoknya itu adalah tempat hiburan, tapi ternyata di dalamnya adalah produsen daripada narkoba. Jadi inilah yang sangat kita harus waspadai dan harus tegas," ujarnya.
Diskotek MG, yang berada di Tubagus Angke, Jakarta Barat, digerebek oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sabtu (17/12) dini hari. Penggerebekan dilakukan karena adanya indikasi peredaran dan kegiatan produksi narkoba.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini