"Telah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Terkait hal tersebut KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman) sebagai tersangka, diduga menerima gratifikasi sebesar sekurang-kurangnya Rp 2 miliar," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Gratifikasi itu disebut Febri berasal dari 2 rekanan kontraktor di Nganjuk. Masing-masing kontraktor memberikan Rp 1 miliar kepada Taufiqurrahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taufiqurrahman sebenarnya telah dijerat KPK melalui OTT pada Oktober lalu. Saat ini pun kasusnya masih terus bergulir. Saat itu dia ditangkap dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.
(nif/dhn)