"Tidak ada syukuran, tapi kita akan kumpulkan semua pegawai PLN untuk mensosialisasikan bahwa putusan MK mengabulkan tuntutan kita tentang larangan menikahi teman 1 kantor. Ini artinya MK sudah mengabulkan bahwa tidak ada larangan untuk teman sekantor menikah," kata salah seorang penggugat, Jhoni Boetja, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (15/12/2017).
Menurut Jhoni, selama ini karyawan banyak yang dibatasi haknya untuk mencintai dan menikah dengan teman 1 kantor karena adanya aturan di UU Ketenagakerjaan. Jadi aturan itu akan berdampak negatif pada karyawan yang memiliki kinerja baik dan prestasi kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Jhoni, yang bekerja di kantor PLN Sumsel dan menjabat Ketua Serikat Pegawai PLN cabang Palembang, merasa sangat bersyukur. Bahkan dia mengaku gugatan ini terlambat karena sudah ada sekitar 300 lebih pegawai yang di-PHK akibat larangan ini.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan oleh 8 karyawan. Mereka meminta Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Gugatan itu kini telah dikabulkan MK dan menghalalkan pernikahan teman 1 kantor. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini