"Kami tentu sedih karena kami berharap banyak ini lembaga yang memang kami harapkan karena kami bergerak dari masyarakat dari level bawah mengetahui besarnya masalah ini di lapangan," kata Euis seusai sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (14/12/2017).
Meski ditolak, Euis tetap menerima dan menghargai putusan MK. Meski demikian, pihaknya akan mencari solusi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Euis dan bersama 11 rekannya berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. Namun majelis menganggap kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan DPR.
"Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana," ujar anggota majelis hakim Maria Farida dalam pertimbangannya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini