Terima Suap, PNS di Kemenhub Cicil Pengembalian Rp 800 Juta ke KPK

Terima Suap, PNS di Kemenhub Cicil Pengembalian Rp 800 Juta ke KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 13:53 WIB
Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - Sapril Ginting mengaku menerima Rp 800 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK). Namun, pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu mengaku menggunakan uang itu untuk biaya perjalanan peninjauan proyek.

Awalnya, jaksa KPK bertanya pada Sapril apakah pernah menerima uang dari Adi. Adi merupakan terdakwa penyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono.

"Apakah Anda pernah menerima uang dari terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah," jawab Sapril.

Menurut Sapril, uang itu diterimanya ketika bertuugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek pengerukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau. Uang itu diterima Sapril melalui ATM Bank Mandiri dari Kepala KSOP Kelas V Pulang Pisau Otto Kurniawan.

"Isinya pertama Rp 200 juta. Ada 4 kali transfer jadi Rp 800 juta. Saya tahunya itu saat pemeriksaan," ujar Sapril.

Setahu Sapril, uang Rp 800 juta itu ditransfer seseorang bernama Joko Prabowo. Sapril tahu tentang hal itu ketika diperiksa penyidik KPK.

Sapril mengaku menggunakan uang itu untuk biaya perjalanan dari Jakarta ke Pulang Pisau setiap akhir pekan untuk meninjau proyek sejak Oktober 2016 hingga Mei 2017. Setiap akan pergi, Sapril menarik Rp 10 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi selama di Pulang Pisau.

Jaksa pun heran karena Sapril tidak menggunakan anggaran perjalanan dari Kemenhub. Namun menurut Sapril, tidak ada anggaran untuk kegiatan peninjauan yang diberikan.

Sapril mengatakan uang Rp 800 juta yang dipakainya itu telah dikembalikan ke KPK. Dia mencicil pengembalian uang itu dari bulan Oktober 2017.

"Sejak 13 Oktober saya cicil (pengembalian uang Rp 800 juta) selama tiga minggu," kata Sapril.

Selain Sapril, ada pula PNS KSOP Tanjung Emas Semarang, Jatmika, yang mengaku mendapat uang Rp 10 juta dari seseorang bernama Joko Prabowo pada Agustus 2017. Ia juga mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK.

"Waktu penyidikan di KPK saya dijelaskan. Penyidik melihatkan transfer yang masuk, kira-kira kurang lebih, ada uang masuk tanggal 5 Agustus kalau nggak salah. Jumlahnya saya tahu pastinya pas penyidikan, Rp 5 juta dua kali transferan," ujar Jatmika.

Namun, ia mengaku tak tahu untuk apa uang itu diberikan kepadanya. Ia pun mengaku tidak mengenal siapa Joko Prabowo.

"Tidak kenal (Joko Prabowo)," ucapnya.

Joko Prabowo diduga merupakan identitas palsu yang dibuat Adi. Dia memang disebut jaksa memiliki 21 rekening dengan identitas palsu untuk keperluan pemberian suap.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads