Dilansir dari media AS Sky News, Kamis (14/12/2017), tiga orang bernama Michael Wenzel (21), Spencer Heintz (23) dan Robert Lee Benac (28) menyeret hiu didakwa melakukan kekerasan terhadap hewan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima bulan kemudian, tiga pelaku telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan tindak kekerasan terhadap hewan. Ketiganya dihukum 5 tahun penjara atau membayar denda sebanyak USD 10.000 (sekitar Rp 135,69 juta).
Hukuman dijatuhkan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Hillsborough County. Gubernur Florida Rick Scott menyebut sangat marah dengan adanya perlakuan mengerikan terhadap hiu itu.
"Saya sangat marah dengan video hiu yang mengerikan ini. Florida tidak memiliki toleransi terhadap penganiayaan ini, dan saya bangga dengan kerja keras penegak hukum FWC selama penyelidikan ini untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang ini atas tindakan mereka yang mengerikan," tutur Rick Scott.