Tok! Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Tok! Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 11:27 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno menyebut pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).


Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.



Sidang perkara pokok Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12). Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit tapi, menurut 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang.

Video 20Detik: Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads