"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perkara pokok Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12). Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit tapi, menurut 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang.
Video 20Detik: Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini