5 Taruna Akpol Divonis Berbeda Soal Kasus Penganiayaan Junior

5 Taruna Akpol Divonis Berbeda Soal Kasus Penganiayaan Junior

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 22:13 WIB
Suasana sidang taruna Akpol di PN Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Lima taruna Akpol tingkat III dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait kasus penganiayaan junior. Dalam kasus tersebut Brigadir Taruna II M Adam meninggal dunia.

Sidang dilakukan di dua ruang berbeda. Pertama diikuti oleh 4 terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono.

Dalam sidang tersebut hakim menjatuhkan hukuman terberat kepada Christian karena masih melakukan pemukulan Meski Adam sudah terjatuh. Ia divonis 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana kepada terdakwa Chirstian Atmabrita Sermumes," kata Antonius, Rabu (13/12/2017).

Sementara itu tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan 20 hari penjara. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewas.

Di ruang sidang lainnya, diadili Brigadir Taruna III Rinox Lewi Wattimena yang merupakan Komandan Korps Himpunan Indonesia Timur Taruna Akpol Semarang. Rinox dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua Casmaya. Terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP. Rinox tidak melakukan pemukulan namun sebagai koordinator seharusnya bisa melakukan pencegahan.

"Terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya hal tersebut," kata hakim Casmaya.

Untuk diketahui peristiwa yang menyebabkan M. Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu. Total ada 14 terdakwa dalam kasus penganiyaan senior ke junior itu. Dengan divonisnya kelima terdakwa hari ini, berarti seluruh terdakwa sudah menjalani hukuman. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads