Sidang dilakukan di dua ruang berbeda. Pertama diikuti oleh 4 terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Dalam sidang tersebut hakim menjatuhkan hukuman terberat kepada Christian karena masih melakukan pemukulan Meski Adam sudah terjatuh. Ia divonis 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan 20 hari penjara. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewas.
Di ruang sidang lainnya, diadili Brigadir Taruna III Rinox Lewi Wattimena yang merupakan Komandan Korps Himpunan Indonesia Timur Taruna Akpol Semarang. Rinox dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Casmaya. Terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP. Rinox tidak melakukan pemukulan namun sebagai koordinator seharusnya bisa melakukan pencegahan.
"Terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya hal tersebut," kata hakim Casmaya.
Untuk diketahui peristiwa yang menyebabkan M. Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu. Total ada 14 terdakwa dalam kasus penganiyaan senior ke junior itu. Dengan divonisnya kelima terdakwa hari ini, berarti seluruh terdakwa sudah menjalani hukuman. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini