Viral Video Bully Siswa SD di Sumsel, Ini Penjelasan Disdik

Viral Video Bully Siswa SD di Sumsel, Ini Penjelasan Disdik

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 20:10 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Video siswa kelas I sekolah dasar menjadi korban bullying di sekolah viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyesalkan bullying yang terjadi di wilayahnya itu.

"Kejadian itu pada 27 November lalu, awalnya hanya main-main. Siswa kelas V SD ini menyuruh siswa kelas I berantem dan direkam pakai HP oleh siswa yang kelas V," kata Kasubbag Media dan Komunikasi Pemkab OKI Adiyanti saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (13/12/2017).

Menurut Adi, Pemkab OKI sangat menyesalkan perilaku siswa yang merekam dan videonya akhirnya menjadi viral ini. Pemkab telah meminta Dinas Pendidikan OKI dan pihak kepolisian melakukan pendalaman terkait video yang menyebabkan korban menangis histeris itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi terakhir, pihak keluarga korban dan pelaku sudah berdamai. Tadi sudah ditindaklanjuti langsung dan Kapolres sudah memerintahkan kapolsek untuk mendatangi sekolah, begitu juga dengan Dinas Pendidikan OKI atau UPTD, agar ditindaklanjuti untuk melakukan pembinaan," sambungnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Tulung Selapan, Ardendi, mengatakan pihaknya akan meminta seluruh guru dan kepala sekolah mengklarifikasi terkait video tersebut. Mengingat video diambil di lingkungan sekolah saat jam istirahat dan tidak diketahui oleh pihak sekolah.

"Nanti akan kita panggil kepala sekolah, guru, dan pihak terkait, kenapa video seperti ini bisa viral tanpa diketahui oleh pihak sekolah. Kami juga minta agar yang menyebarkan video segera dicari siapa orangnya," kata Dendi.

Meskipun sudah dilakukan perdamaian, Dendi meminta pihak sekolah tetap mengklarifikasi mengapa siswa yang masih duduk di bangku SD diperbolehkan membawa ponsel. Termasuk akan mendiskusikan sanksi tegas yang akan diberikan kepada siswa tersebut nantinya.

"Sebenarnya bawa HP (ponsel) ke sekolah itu tidak diperbolehkan dan sudah melanggar disiplin, apalagi masih kelas V SD. Ini juga nanti akan kita minta klarifikasi. Kalau bisa, harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang," tuturnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads