"Pengusutan bermula ketika Polsek Tamansari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Doni Bagus, pada Minggu 10 Desember 2017 di Jalan Mangga Besar, Tamansari," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Bintoro, dalam keterangannya, Rabu (13/12/2017).
Polisi menemukan 15 unit sepeda motor hasil pencurian di kawasan Tamansari. Motor tersebut rencananya akan dijual kepada penadah bernama M Yunus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tersebut, Tim Buser Polsek Tamansari pimpinan AKP Antonius menangkap M Yunus di Cakung, Jakarta Timur hari ini, sekitar pukul 05.00 WIB. Yunus bekerjasama dengan pihak lain untuk mengirimkan motor curian ke Karawang.
"Dari hasil pemeriksaan Yunus kita kembali mengembangkan kasus dan menangkap satu orang penadah bernama Carka, beserta empat orang jokinya (pengambil motor)," ucap Bintoro.
Carka dan empat anak buahnya diamankan di Apartemen Grand Cakung, Jakarta Timur pada pukul 08.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa barang bukti.
"Kita menyita uang tunai Rp 6.700.000, satu buah sepeda motor, dan Hp," ujar Bintoro. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini