Cerita Jubir KPK soal Novel Baswedan Diserang dan Pencegahan Novanto

Cerita Jubir KPK soal Novel Baswedan Diserang dan Pencegahan Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 11:16 WIB
Sarasehan Pustaka Buku 'Biarlah Malaikat yang Menjaga Saya'. (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Juru bicara KPK Febri Diansyah bercerita soal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Penyerangan itu disebutnya terjadi sehari setelah Setya Novanto dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Hal ini disampaikan Febri dalam Sarasehan Pustaka Buku 'Biarlah Malaikat yang Menjaga Saya' di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). Buku ini berkisah tentang perjalanan hidup Novel Baswedan.

"Semoga ini jadi pengingat kita semua bahwa kita harus berjalan terus meskipun H+1 setelah Setya Novanto dicekal, Novel disiram air keras. Ada hubungan atau tidak, sampai sekarang lebih dari 240 hari belum ditemukan pelakunya," ucap Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Novanto memang pertama kali dicegah KPK pada 10 April 2017. Saat itu dia merupakan saksi untuk kasus e-KTP.

Dalam diskusi buku ini, Febri juga menyinggung, secara bersamaan, sidang perdana Novanto juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Novel sendiri diketahui sebagai kepala satgas (kasatgas) yang menangani kasus e-KTP sejak awal.

"Pagi ini Setya Novanto dibawa ke Pengadilan Tipikor. Sementara Novel adalah salah satu kasatgas yang sejak awal membangun konstruksi hukum dan peristiwa e-KTP sampai kita tahu di persidangan, proyek dengan anggaran hampir Rp 6 triliun ini, akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun," kata Kabiro Humas KPK ini.

Sementara itu, sidang perdana e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Setya Novanto sedang berjalan. Novanto didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Novanto diduga terlibat korupsi e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads