Hal ini disampaikan Febri dalam Sarasehan Pustaka Buku 'Biarlah Malaikat yang Menjaga Saya' di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). Buku ini berkisah tentang perjalanan hidup Novel Baswedan.
"Semoga ini jadi pengingat kita semua bahwa kita harus berjalan terus meskipun H+1 setelah Setya Novanto dicekal, Novel disiram air keras. Ada hubungan atau tidak, sampai sekarang lebih dari 240 hari belum ditemukan pelakunya," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam diskusi buku ini, Febri juga menyinggung, secara bersamaan, sidang perdana Novanto juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Novel sendiri diketahui sebagai kepala satgas (kasatgas) yang menangani kasus e-KTP sejak awal.
"Pagi ini Setya Novanto dibawa ke Pengadilan Tipikor. Sementara Novel adalah salah satu kasatgas yang sejak awal membangun konstruksi hukum dan peristiwa e-KTP sampai kita tahu di persidangan, proyek dengan anggaran hampir Rp 6 triliun ini, akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun," kata Kabiro Humas KPK ini.
Sementara itu, sidang perdana e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Setya Novanto sedang berjalan. Novanto didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Novanto diduga terlibat korupsi e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (nif/idh)