Koordinator aksi, Bambang, mengatakan aksi yang digelar tersebut menindaklanjuti aksi yang sempat di gelar di depan kantor Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu silam. Mereka menuntut, izin pendirian pabrik tersebut yang telah kadaluwarsa sejak tanggal 8 Desember 2017 kemarin, agar tidak diperpanjang.
"Perizinan PT SMS sudah kadaluwarsa sejak tanggal 8 Desember, sedangkan sampai saat ini pabrik tersebut belum ada tanda-tanda. Otomatis, harusnya sudah tidak bisa lagi dilanjutkan perizinannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai instruksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jateng, yang memiliki kewenangan soal perizinan PT SMS adalah pihak Kabupaten. Sebab, ijzin awal yang kini dikantongi PT SMS itu kan yang mengeluarkan pihak kabupaten," tambahnya.
![]() |
Salah seorang peserta aksi, Sri Wiyani, warga Desa Kecamatan Kayen, Pati, mengatakan wilayah yang akan dibangun untuk pabrik PT SMS masih terdapat ratusan rumah yang merupakan pemukiman warga. Sedangkan, sebagian besar warga sekitar menyatakan tidak setuju atas pembangunan tersebut.
"Ada pemukiman warga di sana, kalau seumpama ditambang atau didirikan pabrik semen, hak mereka dikemanakan. Sedangkan sebanyak 67 persen warga di sana sudah menolak," terangnya.
"Pak Presiden Jokowi kan sudah mengamanatkan, kalau proses KLHS belum selesai, jangan sampai ada keluar izin baru soal pabrik semen. Apakah Kabupaten Pati akan membantah instruksi Presiden," lanjutnya.
Selanjutnya, perwakilan massa dipersilahkan untuk bermediasi dengan perwakilan pihak Pemkab Pati.
PT SMS saat ini masih belum beroperasi di wilayah tersebut. Rencananya pabrik tersebut akan berdiri dengan luasan wilayah sekitar lebih kurang 180 hektare di empat desa di wilayah Pati Selatan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini