KPK Sebut e-LHKPN Mudahkan Calon Kepala Daerah untuk Ikut Pilkada

KPK Sebut e-LHKPN Mudahkan Calon Kepala Daerah untuk Ikut Pilkada

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 12 Des 2017 19:18 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut aplikasi e-LHKPN membantu calon kepala daerah menjelang Pilkada 2018. Para calon kepala daerah disebut Agus tak perlu lagi mengirim surat ke KPK untuk melaporkan harta kekayaannya.

"E-LHKPN ini, harapan kami, ketika menjelang pilkada nanti, para calonnya nggak perlu kirim surat ke KPK. Tapi sudah bisa mengklik dari daerah masing-masing melaporkan harta kekayaan yang dimiliki," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Agus juga menjelaskan saat ini KPK telah memiliki aplikasi pelaporan gratifikasi secara online. Ia menyebut e-LHKPN dan e-Gratifikasi sebagai upaya mempersingkat prosedur pelaporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan bisa mempersingkat prosedur," jelasnya.

Agus berharap lebih banyak inovasi dalam mencegah dan memberantas korupsi. Ia menyebut telah menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik hasil International Business Integrity Conference.

"Pertemuan antara pengusaha, birokrat, dan civil society memberikan rekomendasi kepada pemerintah supaya diambil langkah untuk tata kelola lebih baik di banyak sektor," ucap Agus. (HSF/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads