"E-LHKPN ini, harapan kami, ketika menjelang pilkada nanti, para calonnya nggak perlu kirim surat ke KPK. Tapi sudah bisa mengklik dari daerah masing-masing melaporkan harta kekayaan yang dimiliki," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Agus juga menjelaskan saat ini KPK telah memiliki aplikasi pelaporan gratifikasi secara online. Ia menyebut e-LHKPN dan e-Gratifikasi sebagai upaya mempersingkat prosedur pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berharap lebih banyak inovasi dalam mencegah dan memberantas korupsi. Ia menyebut telah menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik hasil International Business Integrity Conference.
"Pertemuan antara pengusaha, birokrat, dan civil society memberikan rekomendasi kepada pemerintah supaya diambil langkah untuk tata kelola lebih baik di banyak sektor," ucap Agus. (HSF/idh)