"Sekarang kita baru menyelesaikan penelitian yang 14 parpol, ini rencananya besok kita beri tahukan (penelitian hasil perbaikan)," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Arief mengatakan nantinya penelitian akan dilanjutkan pada tahap penelitian verifikasi. Tahapan ini akan dimulai pada 15 Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, terhadap partai baru, verifikasi faktual akan dilakukan di seluruh daerah. Sedangkan partai lama akan dilakukan verifikasi faktual untuk wilayah Kalimantan Utara dan daerah otonomi baru (DOB).
Hal ini sesuai dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang menyebutkan partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu terdahulu tidak dilakukan verifikasi kembali.
"Terus akan diverifikasi faktual (partai lama) hanya untuk Kalimantan Utara dan 17 daerah DOB itu. Sedangkan partai yang baru (semua daerah) diverifikasi faktual,"ujar Arief.
Ia mengatakan besok KPU akan menjelaskan tahapan apa saja yang selanjutnya akan dilakukan dan hal apa saja yang harus dipersiapkan parpol calon peserta pemilu.
"Besok kita sampaikan sebetulnya tahapan ini kita melakukan apa, lalu tahapan berikutnya kita melakukan apa," ujar Arief.
Sebelumnya, 14 parpol diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan dokumen. Perbaikan ini terhitung sejak 17 November hingga 1 Desember 2017.
Perbaikan dilakukan bagi parpol yang dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sebanyak 14 parpol yang akan menerima hasil penelitian perbaikan penelitian administrasi esok adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. (fdn/fdn)











































