Anies: Perda Kenaikan Dana Parpol Sebelum Kami Bertugas

Anies: Perda Kenaikan Dana Parpol Sebelum Kami Bertugas

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 11 Des 2017 18:09 WIB
Anies Baswedan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kenaikan dana parpol dari APBD DKI bukan keputusan jajarannya. Anies hanya meminta jajarannya memasukkan dana parpol sesuai dengan perda sebelumnya.

"Beberapa waktu ini dana bantuan parpol agak banyak dan Kemendagri sempat merespons. Maka muncul banyak berita dana parpol naik sepuluh kali lipat. Arahan yang kami berikan kepada tim Pemprov, samakan dana bantuan partai seperti sebelumnya. Kemudian mereka melaksanakan arahan itu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Setelah dicek, diketahui kenaikan bantuan keuangan parpol diteken pada 2 Oktober 2017. Sedangkan perda soal kenaikan dana parpol disahkan pada 13 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cek dulu, karena arahannya sama kan. Rupanya kenaikan 10 kali lipat kenaikan terjadi pada 2 Oktober 2017. Saat penetapan APBD Perubahan, saat itu angka bantuan belanja bantuan parpol. Dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar. Perdanya keluar tanggal 13 Oktober 2017. Itu adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami bertugas," terangnya.

Anies menyatakan akan meninjau kembali semua perda dan pergub yang dibuat pemerintahan sebelumnya. Anies akan menyamakan besaran dana parpol sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami menegaskan, arahan kita samakan, ternyata dinaikkan, 10 kali lipat. Jadi kita akan melakukan review, bicara dengan DPRD untuk kembali menaati PP Nomor 5 Tahun 2009. Karena, bagaimanapun, update harus memiliki dasar hukumnya. Nah, jadi, ketika kita katakan menyamakan, rupanya ada bom waktu yang tinggal nih di ujung," jelasnya.

Besaran dana parpol dalam APBD DKI ini disorot Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri mempertanyakan besarnya kenaikan dana parpol.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjelaskan, sesuai PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan per suara hanya Rp 1.000. Sedangkan bantuan yang akan berikan Pemprov DKI per suara sebesar Rp 4.000.

"Nah, itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000, masak Rp 4.000. Itu bagian yang disorot," papar Sumarsono, Rabu (6/12). (fdu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads