Sandiaga Cek Pergub yang Atur Video Rapat Pemprov DKI Diunggah

Sandiaga Cek Pergub yang Atur Video Rapat Pemprov DKI Diunggah

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 11 Des 2017 16:49 WIB
Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Fida/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan keputusan Pemprov untuk tak mengunggah video rapat pimpinan (rapim) ke kanal YouTube Pemprov DKI tak melanggar aturan. Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.

"Setahu kita sih nggak ada yang kita langgar ketentuan mengenai YouTube. Kalo ada juga sudah pada berteriak pasti," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Sandi menuturkan akan kembali mengecek pergub tersebut. Ia juga menegaskan jika memang keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada maka pemprov akan menyesuaikannya.

"Kita cek pergubnya, nothing to hide. Kalo ada kita lakukan, dan kalo nggak ada, dampaknya mudharatnya banyak banget saling olok-olok," tuturnya.

Sandi mempersilakan warga yang ingin meminta video-video rapat tersebut diunggah di kanal YouTube. Warga, lanjutnya, hanya perlu menulis surat secara resmi ke Pemprov DKI.

"Itu bisa lihat kapan aja, tulis surat ke Bu Dian (Kadiskominfotik DKI) 'Rapim tanggal 2, Rapim tanggal 8', kalau organisasinya jelas bisa lihat kok itu, nggak ada masalah saya," ujarnya.



Aturan soal penayangan rapat ini ada di Pergub nomor 159 tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video. Pergub itu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur pada 16 Agustus 2016.

Pergub ini bisa diakses di situs jdih.jakarta.go.id. Dari maksud dan tujuan yang tercantum, Pergub ini dibuat untuk menjamin hak warga mengetahui proses kebijakan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Video rapat yang diunggah juga dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan.

Mekanisme penayangan dokumentasi rapat pimpinan dan rapat dinas Pemprov DKI diatur di pasal 4. Berikut isinya:

Pasal 4

(1) Pendokumentasian berbentuk audio visual kegiatan rapat pimpinan dan rapat kedinasan proses pengambilan keputusan dilaksanakan Diskominfomas atau oleh SKPD/UKPD terkait dan menjadi milik pemerintah

(2) Penayangan hasil pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada media berbagi video dilaksanakan oleh Diskominfomas setelah dilakukan penyesuaian konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(3) Penayangan oleh Diskominfomas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan

(4) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan tanpa pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (imk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads