Surat tersebut dibuat per tanggal 8 Desember 2017 yang diteken oleh Wakil Ketua F-Golkar Dito Ganinduto dan Sekretaris F-Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita. Surat tersebut meminta supaya tak ada pergantian Ketua DPR di masa persidangan sekarang.
Berikut isi surat tandingan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor: INT.00.1743/FPG/DPR RI/XII/2017
Lamp: -
Perihal: PEMBERITAHUAN TERKAIT PENGGANTIAN KETUA DPR RI
Yth. Saudara Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya permintaan untuk mengganti Saudara Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Pimpinan Fraksi Partai Golkar dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan adanya permintaan dari lebih 2/3 DPD Partai Golkar Provinsi untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), sesuai AD/ART Partai Golkar Pasal 32 Ayat 3) DPP Partai Golkar harus fokus pada penyelenggaraan Munaslub dan tidak dalam kapasitas untuk mengambil keputusan apa pun atas penggantian Saudara Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI;
2. Rapat Pleno DPP Golkar tanggal 21 November 2017 memutuskan bahwa penggantian Saudara Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara Setya Novanto;
3. Dengan demikian, Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI dengan ini menyampaikan TIDAK ADA penggantian Ketua DPR RI di Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017-2018.
Demikian untuk menjadi perhatian saudara.
Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
tertanda
H. Dito Ganinduto, MBA (Wakil Ketua)
Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita (Sekretaris)
Tembusan:
1. Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar;
2. Saudara Pimpinan Badan Musyawarah DPR RI;
3. (Tidak terbaca) (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini