Kawanan Maling Baterai BTS Dibekuk Polres Brebes

Kawanan Maling Baterai BTS Dibekuk Polres Brebes

Imam Suripto - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 19:54 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Tiga anggota kawanan pencuri baterai tower seluler ditangkap Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Mereka dibekuk setelah menggasak baterai 4 tower seluler atau Base Transceiver Station (BTS) di Kecamatan Bumiayu, Sirampog, dan Tonjong, Brebes.

Ketiga pelaku ini masing masing Hanif Arstianto (44) warga Sirampog, Puji Hariyanto (41) warga Kecamatan Beji, Depok dan Subianto (42) warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ketiganya dibekuk saat transit di sebuah hotel usai mencuri baterai pada Jumat (8/12/2017) dinihari. Petugas terpaksa melumpuhkan ketiga orang ini karena melakukan perlawanan dan akan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa menjelaskan, mereka ditangkap setelah aksinya tersebut diketahui karena alarm di tower berbunyi. Dari sinyal alarm ini, petugas perusahaan telepon seluler memberikan laporan adanya tindak pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi langsung melakukan pengejaran dan disergap di wilayah Kecamatan Bumiayu. Tiga dari kawanan pencuri ini berhasil dibekuk, sementara pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran adalah Kopral (45) warga Depok, Margono alias Bogel (45) warga Losari Brebes, dan Gondrong (40) warga Indramayu.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," kata Arwansa.

Subianto, salah satu dari pelaku yang berhasil ditangkap mengaku, ada 4 tower yang dicuri baterainya. Di Desa Benda, Kecamatan Sirampog, berhasil membawa 8 unit baterai, di Desa Kalijurang Kecamatan Tonjong, menggondol 8 unit. Sisanya diambil dari 2 tower BTS di Kecamatan Bumiayu. Masing masing unit baterai, mempunyai berat sekitar 60 kilogram dan rencananya akan dijual ke penadah seharga Rp 13 ribu per kg.

"Yang mengambil itu Margono dengan menggunakan gunting baja. Saya hanya membantu mengawasi sekeliling tower," ujar Subianto.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti 23 unit baterai BTS Indosat merek Shoto, satu unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Avanza. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads