"Kita dapat anggaran dari APBN. Rencananya mulai 2018 akan kita bangun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Argo belum memastikan total dana yang diperlukan untuk pembangunan gedung parkir bertingkat itu. Gedung parkir itu rencananya akan dibangun hingga 8 tingkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pembangunan gedung parkir bertingkat itu tertunda selama satu tahun lebih. Awalnya, pembangunan parkiran bertingkat itu akan menggunakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
Peresmian groundbreaking gedung parkir itu telah dilakukan pada 2 Maret 2016 oleh Jenderal Tito Karnavian, yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya, dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dana pembangunan itu bukan berasal dari APBD DKI, melainkan dari kewajiban pihak swasta yang diberi izin menaikkan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Untuk menaikkan KLB, pihak pengembang perlu membayar kepada Pemprov DKI. Uang-uang kewajiban pihak pengembang inilah yang digunakan sebagai dana untuk membangun berbagai proyek di DKI.
"Nilainya (proyek gedung parkir Polda Metro Jaya) mungkin Rp 70-80 miliar. Itu juga (berasal dari) kewajiban pengembang," kata Ahok saat itu.
Lahan parkir yang ada di Polda Metro Jaya saat ini kurang memadai. Kapasitas lahan parkir di Markas Polda Metro Jaya terkadang tidak mampu menampung kendaraan polisi dan masyarakat yang memerlukan pelayanan di kepolisian.
Selain masyarakat yang memiliki kepentingan dalam hal laporan polisi hingga penyidikan, sebagian besar lahan parkir digunakan masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Selatan. Menyatunya gedung Samsat Jaksel dengan Markas Polda Metro Jaya menyebabkan lahan parkir untuk mobil, khususnya, menjadi kian sempit. Belum lagi banyaknya mobil barang bukti kasus kejahatan yang terparkir di Polda Metro Jaya. (mei/idh)