Dinkes DKI Sebut Jakarta Berstatus KLB Wabah Difteri

Dinkes DKI Sebut Jakarta Berstatus KLB Wabah Difteri

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 16:30 WIB
Ilustrasi difteri (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyebut DKI Jakarta telah berstatus kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri. Dia mengatakan Dinkes DKI terus berusaha mencegah wabah ini menyebar.

"Iya KLB, harusnya dua kali lipat (yang terjangkit wabah). Tapi karena kita proteksi, diharapkan tidak meluas," ujar Koesmedi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Umumnya, wabah penyakit dikategorikan sebagai KLB jika korban dari wabah ini meningkat hingga dua kali lipat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Koesmedi mengungkapkan pada 2016 terdapat 17 kasus dengan 1 kematian. Sedangkan tahun 2017 meningkat menjadi sebanyak 25 kasus dengan 2 kematian.

Penetapan status KLB tersebut, lanjutnya, dikarenakan DKI menjadi salah satu wilayah terdekat dari Kota Tangerang, Banten, yang menjadi sumber penyebaran penyakit Difteri. Penetapan status KLB juga dilakukan di daerah lainnya.

"Sumbernya kan di Tangerang kan, jadi kita baik yang ada di Banten maupun Jawa Barat atau DKI juga lakukan itu (penetapan KLB)," tuturnya.


Hal senada juga diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengatakan penetapan wabah penyakit difteri sebagai KLB memang harus dilakukan.

"Sebenarnya secara aturan disebut sebagai KLB itu bila dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tapi karena tetangga kita yang sedang ada masalah dan kita tahu kan batas antara Jakarta-Tangerang itu di peta kelihatan tapi di dalam keseharian warga berinteraksi nih. Jadi kita putuskan untuk lakukan tindakan yang masif di Jakarta," paparnya.


Untuk diketahui, penyakit difteri adalah penyakit infeks menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphteriae. Penyakit ini memiliki masa inkubasi 2-5 hari dan akan menular selama 2-4 minggu.

Penyakit ini memiliki gejala seperti demam, batuk, sulit menelan, selaput putih abu-abu (pseudomembran), pembengkakan pada leher, dan sulit bernafas.

Penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani secara cepat. Namun penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi rutin yang lengkap yakni dengan melakukan imunisasi dasar pada usia 2 bulan, 4 bulan, 6 bulan, 18-24 bulan, dan usia sekolah dasar. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads