Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI) FH UI yang didukung oleh USAID melakukan pemetaan korupsi di lingkungan pengadilan, khususnya dalam ruang lingkup pelayanan publik di bidang administrasi perkara.
Riset yang dilakukan di lima daerah yakni Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta dan Malang. Dari pemetaan yang dilakukan ditemukan bahwa pungutan liar dalam pelayanan publik di pengadilan,khususnya untuk pendaftaran surat kuasa dan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dari beberapa layanan publik yang ada di pengadilan, layanan pendaftaran surat kuasa dan mendapatkan salinan putusan adalah dua layanan yang sangat signifikan menjadi peluang terjadinya pungutan liar.
- Dari 77 narasumber yang kami wawancarai, para pelaku yang melakukan pungutan liar terhadap layanan pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan dilakukan oleh panitera pengganti dan atau/panitera muda hukum.
- Modus modus yang sering digunakan oleh oknum tersebut dalam melancarkan aksinya adalah menetapkan biaya di luar ketentuan dan tidak dibarengi dengan tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, sebagai imbalan atau uang lelah dan memperlama layanan jika tidak diberikan tip/ uang yang diminta.
- Dari lima daerah yang dilakukan pemetaan, untuk biaya pungutan surat kuasa berkisar antara Rp 10 ribu/surat kuasa hingga di atas Rp 100 ribu/surat kuasa. Untuk mendapatkan salinan putusan biaya dipatok mulai dari Rp 50 ribu/putusan hingga hingga Rp 500 ribu.
"Sangat disayangkan praktik pungutan liar tersebut masih terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri," tulis MAPPI dalam siaran persnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini