Jakarta - Petugas dari Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Angke dan Polsek Cengkareng menemukan karcis parkir palsu. Tiket itu diberikan kepada pengguna parkir di depan kawasan PKB atau tempat uji KIR.
Empat orang diamankan petugas ketika menyerahkan tiket dan menerima uang dari kendaraan yang parkir di depan kawasan uji KIR. Mereka menarik parkir secara ilegal atau juru parkir ilegal.
"Pungutan liar, tidak ada persetujuan dari pihak Dishub di sini. Langsung kita amankan pelaku, dan akan kita kembangkan kembali. Dan selain itu seluruh premanisme kita akan lakukan penangkapan," ucap Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Laksono, di lokasi UP PKB Kedaung Angke, Jalan Kedaung Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/12/2017).
 Foto: Petugas dari Unit Pengujuan Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Angke dan Polsek Cengkareng menemukan karcis parkir palsu. (Arief Ikhsanudin-detikcom) |
Pelaku memberikan karcis parkir palsu berwarna kuning. Karcis tersebut bisa dipastikan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kalau karcis parkir resmi itu ada emboss yang tercetak disini. Nanti ada nomor, tanggal dan tahunnya. Dan ini (karcis seperti itu) resmi terlapor ke UP Parkir. Tetapi sampai saat ini, UP Parkir tidak ada pungutan tidak boleh ada biaya parkir," ucap Ketua UP PKB Kedaung Angke, Hendrico.
 Foto: Petugas dari Unit Pengujuan Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Angke dan Polsek Cengkareng menemukan karcis parkir palsu. (Arief Ikhsanudin-detikcom) |
Hendrico akan melakukan koordinasi kepada petugas UP Parkir untuk memastikan bahwa memang parkir tersebut ilegal. Dia pun meminta polisi untuk mengusut kasus tersebut.
"Dan akan kami tanyakan kepada UP Parkir untuk parkir tepi jalan. Nanti akan dibantu polisi untuk lidik ini dan dapat dari mana tiket tersebut," kata Hendrico.
(aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini