Dari pantauan detikcom, sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (7/12/2017) sebanyak lima orang penyidik memindahkan barang bukti di gedung KKP, Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Kelimanya membawa sebanyak lima boks kontainer, lima koper, satu tas jinjing dan setidaknya lebih dari lima airsoft gun dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Hiace bernopol DK 9282 AH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, sebuah mobil VW Caravele bernopol F 805 milik tersangka yang terparkir di halaman Bareskrim juga akan dibawa.
"Isi kontainer dokumen dan lain-lain," kata salah seorang penyidik kepada wartawan.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan berkas perkara First Travel sudah dinyatakan lengkap. Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara tahap II.
"Berkas perkara kasus First Travel sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini akan dilaksanakan penyerahan Tahap II," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, penyerahan berkas perkara tahap II First Travel akan berlangsung hingga malam ini. Setelah berkas pekara diserahkan, trio tersangka akan dibawa langsung ke Lapas di Bogor.
![]() |
Sementara itu, pengacara First Travel, Rusdiantara mengatakan ketiga tersangka berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Depok. "Dalam perjalanan," ujarnya terpisah.
Bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (fdn/fdn)