"Nanti ke sini. Bareskrim melimpahkan tahap kedua," kata pengacara Kiki Hasibuan, Ajis Talaohu, di Kejari Depok, Jl Boulevard Raya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (7/12/2017).
Sebelum dibawa ke Kejari Depok, bos First Travel dan Kiki Hasibuan lebih dulu dicek kesehatannya. Pihak pengacara belum mengetahui soal penahanan ketiganya seusai pelimpahan tahap kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 orang yang hendak berangkat umrah. Total kerugian jemaah mencapai Rp 924.995.500.000.
Soal perkara ini, Andika Surachman sudah bicara. Selain meminta maaf, Andika berjanji memberangkatkan calon jemaah yang gagal umrah.
Pemberangkatan umrah ini disebut Andika akan disokong lewat pendanaan dari pihak yang disebut sebagai 'sahabat' dan 'lembaga'. Namun sahabat dan lembaga apa yang dimaksud, suami Anniesa Hasibuan ini menolak membeberkannya.
"Termasuk semua aset yang disita polisi nantinya kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," ujar Andika dalam rapat kreditur terkait penundaan kewajiban pembayaran utang First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur, Jakpus, Selasa (5/12).
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (fdn/rvk)











































