"(Program kursi menghadap ke depan) masih dibahas. Mulai dibahas dalam rangka peningkatan pelayanan dan keselamatan," papar Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada detikcom, Rabu (6/12/2017).
Sigit menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tertuang aturan ihwal standar pelayanan angkutan perkotaan, mulai ketersediaan penyejuk udara atau AC, gorden, larangan merokok, sampai alat pembatas kecepatan. Namun belum ada aturan soal posisi kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, Dishub DKI mulai menjalankan Permen Nomor PM 29 Tahun 2015. Untuk 2018 misalnya, semua angkot harus dilengkapi AC.
"Baru AC yang diwajibkan pada Februari 2018. Karena itu, kami mendorong pihak ATPM (agen tunggal pemegang merek) atau APM agar AC menjadi kelengkapan standar dalam angkutan perkotaan," jelas Sigit. (zak/imk)