Dishub DKI Bahas Wacana Kursi Angkot Menghadap ke Depan

Dishub DKI Bahas Wacana Kursi Angkot Menghadap ke Depan

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 06 Des 2017 18:08 WIB
Ilustrasi angkot KWK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Dishub DKI Jakarta sedang membahas program kursi angkot menghadap ke depan. Program tersebut merupakan upaya peningkatan aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi umum di Jakarta.

"(Program kursi menghadap ke depan) masih dibahas. Mulai dibahas dalam rangka peningkatan pelayanan dan keselamatan," papar Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada detikcom, Rabu (6/12/2017).

Sigit menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tertuang aturan ihwal standar pelayanan angkutan perkotaan, mulai ketersediaan penyejuk udara atau AC, gorden, larangan merokok, sampai alat pembatas kecepatan. Namun belum ada aturan soal posisi kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kewajiban semua angkot menghadap ke depan memang belum diatur menjadi sebuah kewajiban," terang Sigit.

Menurut Sigit, Dishub DKI mulai menjalankan Permen Nomor PM 29 Tahun 2015. Untuk 2018 misalnya, semua angkot harus dilengkapi AC.

"Baru AC yang diwajibkan pada Februari 2018. Karena itu, kami mendorong pihak ATPM (agen tunggal pemegang merek) atau APM agar AC menjadi kelengkapan standar dalam angkutan perkotaan," jelas Sigit. (zak/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads