"Kita sudah memeriksa yang bersangkutan dan kita sudah minta keterangan dari anggota yang ngikut terjadinya pertengkaran di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Argo menerangkan, pihaknya akan meminta keterangan saksi lain. Pihaknya juga akan memeriksa CCTV bila ada yang merekam kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga akan memeriksa beberapa saksi yang lain dan apabila dimungkinkan kalau ada CCTV kita periksa seperti apa sebenarnya. Artinya bahwa masuknya kasus ini terjadi nunggu laporan penghinaan itu masih dalam proses," terangnya.
Harry melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.
"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar Humas PT TransJakarta, Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/12).Pasal yang dilaporkan ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Setelah itu, suami Dewi Persik melaporkan balik Harry ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang dilaporkan oleh Dewi yaitu tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah Harry sebagai petugas portal saat mobil Dewi hendak masuk jalur TransJ. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini