Sumarsono Tegaskan Tim Gubernur DKI Tak Bisa Perintah SKPD

Sumarsono Tegaskan Tim Gubernur DKI Tak Bisa Perintah SKPD

Mochammad Zhacky - detikNews
Rabu, 06 Des 2017 14:42 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bertugas memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menekankan tim tersebut tak memiliki kewenangan memerintah pejabat SKPD.

"Output-nya (Tim Gubernur) bukan perintah kepada SKPD, tetapi rekomendasi kepada gubernur, ingat itu. Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD, itu harus ditegaskan," ujar Sumarsono saat ditemui di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Menurut Sumarsono, harus ada pengaturan yang jelas mengenai tugas dan fungsi Tim Gubernur. Tugas tim tersebut harus berbeda dengan tugas SKPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono mencontohkan terkait upaya pencegahan korupsi. Tim Gubernur bisa diberi tugas pencegahan korupsi, karena tidak ada SKPD yang membidangi topik itu.

"Tugas TGUPP itu harus mengisi di sela-sela jari. Kalau mengisi per jari yang sudah ditangani, takut terjadi benturan. Maka dia mengisi di sela-sela jari, menangani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD," papar Sumarsono.

"Contoh mengelola penataan aset dari WDP menjadi WTP, itu problem yang besar sekali, butuh penanganan. Terus anti-corruption terkait pengadaan barang dan jasa. Nggak ada SKPD antikorupsi. Jadi harus spesifik," terang dia.

Sumarsono mengaku tidak mempermasalahkan jumlah anggota Tim Gubernur. Namun dia lagi-lagi menekankan tugas dan fungsi tim tersebut harus jelas. "Jadi intinya bagi saya jumlah tidak masalah, tapi pengaturannya tidak menimbulkan disharmoni. Karena apa pun Gubernur sudah punya 4 deputi sebagai ahli. Itu juga formal yang harus dimanfaatkan. Kalau TGUPP lebih menonjol, deputi kerja apa? Karena itu (deputi) struktural formal yang dibentuk," tutupnya. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads