Kemenhub Grounded Pilot Lion Air yang Tertangkap Nyabu

Kemenhub Grounded Pilot Lion Air yang Tertangkap Nyabu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 06 Des 2017 12:07 WIB
Ilustrasi Lion Air (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Kemenhub melarang pilot senior Lion Air berinisial MS untuk terbang. Itu merupakan sanksi awal bagi MS yang tertangkap mengkonsumsi sabu di Kupang.

"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan keselamatan penerbangan adalah hal paling penting dan tidak bisa ditawar lagi. Jika ada orang yang mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenai sanksi berat.

"Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenai sanksi berat," ujar Agus.



Sanksi yang dimaksud Agus adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemenhub juga mengingatkan pilot dan maskapai mematuhi aturan soal jam terbang pilot agar pilot tidak lelah.

MS ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kupang Kota pada Senin (4/12). MS ditangkap sekitar pukul 21.20 Wita di kamar T-more Hotel Kupang saat beristirahat setelah menerbangkan pesawat JT 924. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads