"Laporan-laporan yang mesti dilengkapi dengan kwitansi ini kadang-kadang buat mereka (Ketua RT/RW) kesulitan. Kan mereka nombok karena uangnya nggak cukup selama ini untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka," kata Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Namun menurut Sandi, dengan penghapusan kebijakan LPJ itu bukan berarti para Ketua RT/RW terbebas dari kewajiban pelaporan. Pemprov DKI Jakarta tetap mendorong transparansi penggunaan anggaran negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengatakan Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta saat ini sedang membuat sistem pelaporan untuk penggunaan dana tersebut.
Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan dana operasional RT/RW dalam APBD 2018. Untuk RT tiap bulan akan mendapatkan dana Rp 2 juta, sedangkan RW sebesar Rp 2,5 juta. (zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini