"Kalau pencabutan itu suratnya sudah 22 November (2017). Jadi kami sudah mengirimkan surat, kami akan melakukan pengkajian lagi," kata Anies saat dimintai konfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu. Nanti kami ingin bangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi Jakarta hari ini, kondisi Jakarta sekarang dan ke depan," terang Anies.
"Kami harus melihat kembali, baik secara geopolitik, sosial, secara ekonomi, maupun lingkungan. Itu semua mengharuskan kajian," imbuhnya.
Pengkajiannya akan dikerjakan oleh tim khusus. Anies menekankan penarikan draf raperda yang merupakan payung hukum proyek reklamasi tidak terkait persentase kewajiban pengembang.
"Karena itu adalah salah satu (kajian) yang dibuat oleh tim penataan kawasan pantai. Penarikan itu bukan soal persentase sama sekali. Penarikan inilah justru untuk kami me-review keseluruhan. Baru dari sana kita melakukan pengaturan lewat perda," pungkasnya. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini