"Hasil interogasi sementara di lokasi, pelaku atas nama Cahyo Gumilar mengakui seluruh perbuatannya. Bersangkutanlah yang telah mengedit seluruh foto dan meng-upload-nya di dalam media Facebook miliknya," ujar Wakabareskrim Irjen Antam Novambar dalam rilisnya, Selasa (5/12/2017).
Cahyo ditangkap di Jalan Benda XI, Blok C 21, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu, (3/12). Barang bukti satu unit ponsel, laptop, hard disk, Handycam, dan kamera digital disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antam menerangkan Cahyo mengunggah konten yang diduga mengandung unsur hinaan, ancaman, dan ujaran SARA lantaran menilai hukum di Tanah Air berat sebelah.
"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa, karena hukum pada saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama," terang Antam.
Polisi menjerat Cahyo dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Pelaku dikenai pasal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," jelas Antam. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini