"Kita sudah melaporkan (terlapor) terkait laporan dia terhadap kita, yang tidak sesuai dengan fakta. Maka saya melaporkan kembali dengan bukti tentunya dan fakta," kata Angga di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Angga juga turut membawa barang bukti rekaman video dalam pelaporan tersebut. Dia pun membantah bahwa dirinya telah berkata kasar kepada petugas portal Busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Dewi dan Angga, Maha Awan Buana, menambahkan bahwa laporan itu dibuat untuk mengimbangi laporan yang dilakukan oleh petugas TransJ. Awan juga menyebut mempunyai bukti kiat untik menunjukkan terkait duduk perkara sebenarnya.
"Jadi begini kami membuat laporan untuk mengimbangi laporan dari pihak mereka. Bahwa mereka diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta," ujarnya.
Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Harry. Awan pun menyebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat dalam kasus ini.
"Mereka yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan ya pertama inisial H. Kami laporkan, nanti selanjutnya diduga humasnya, akan dilakukan penyelidikannya lebih lanjut. Pasal pencemaran nama baik juncto UU IT pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," tuturnya.
Saksikan video Dewi Persik Batal Bulan Madu karena Terobos Jalur Busway:
Tonton juga video lainnya di 20detik!
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini