Terkait kemungkinan reshuffle tersebut, Juru Bicara Presiden Presiden, Johan Budi SP tidak bisa memastikan. Menurutnya, waktu untuk reshuffle hanya diketahui Presiden Jokowi.
"Pertama, reshuffle hak prerogatif Presiden," kata Johan saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lihat dari pengalaman, Presiden juga tidak melihat apakah masa kerja kabinet ini tinggal dua tahun atau tiga tahun. Tidak memberatkan itu untuk reshuffle. Tapi tidak harus reshuffle juga," katanya.
"Jadi mari kita menunggu saja. Kita kembalikan ke hak prerogatif Presiden. Saya tidak bisa mendahului apa yang tidak bisa didahului," imbuh Johan.
Khofifah berpotensi melepas jabatannya sebagai Menteri Sosial karena rencana keikutsertaannya sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jawa Timur 2018. Sementara itu, Airlangga juga berpotensi melepas jabatan Menteri Perindustrian karena akan maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar.
Johan menegaskan, tidak ada aturan yang mengikat yang mengharuskan kedua orang itu melepas jabatan menteri untuk menjadi ketum parpol.
"Konvensinya di zaman Pak Jokowi kan belum ada. Belum ada contoh. Saya tidak bisa menjawab apakah dia perlu mengundurkan diri dari menteri atau tidak. Saya kira itu tergantung Pak Presiden dan Pak Wapres," kata Johan. (jor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini