"Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kemarin hingga sekitar pukul 19.00-an di kantor gubernur dan Setda serta sekitar pukul 23.00 WIB (DPRD), KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (2/12/2017).
KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11). Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat tersangka dalam kasus suap ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (fdn/fdn)











































