"Dengan demikian jelas, NKRI bersyariah tidak harus dijauhi, NKRI bersyariah tidak mesti dimusuhi, NKRI bersyariah jangan lagi difitnah, tapi NKRI bersyariah adalah NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 18 Agustus tahun 1945 asli, yang diperkuat oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sesuai amanat Dekrit Presiden 5 Juli 1959," ujar Rizieq melalui sambungan telepon dari Arab Saudi, Sabtu (2/12/2017).
Rizieq menegaskan, NKRI bersyariah adalah NKRI yang melindungi rakyat dari segala produk yang haram. Tak lupa, NKRI bersyariah tidak mengkriminalisasi ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bendera-bendera yang Berkibar di Reuni 212 |
Tak hanya itu, Rizieq turut menyampaikan bahwa pribumi adalah tuan rumah di negeri sendiri dalam konsep NKRI bersyariah. Praktik korupsi hingga LGBT juga harus dilenyapkan dalam NKRI bersyariah.
"NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri. NKRI bersyariah menjauhi dari ekonomi riba, NKRI bersyariah anti-korupsi, anti-judi dan narkoba, anti-pornografi, anti-prostitusi, anti-LGBT, anti-fitnah, anti-kebohongan, anti-kezaliman," kata Rizieq. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini