"Sejauh ini yang saya tahu belum ada pengajuan sebagai justice collaborator. Namun tentu kita akan mencermati fakta yang disampaikan karena keterangan-keterangan tersebut saling berkesesuaian dengan sejumlah bukti. Jadi ada beberapa hal yang kita sampaikan sebelumnya itu terbukti, misalnya ada dugaan aliran dana," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Pernyataan Andi tentu saja memperkuat bukti yang sudah dikantongi KPK serta bersesuaian dengan keterangan sejumlah saksi. Misalnya saja, sinkronnya keterangan Andi dengan bukti rekaman yang dimiliki Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi saat diperiksa sebagai terdakwa mengaku pernah menghadiri pertemuan di rumah Setya Novanto, yang juga dihadiri Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan Johannes Marliem.
Pertemuan itu membahas soal uang muka dari pemerintah melalui Kemendagri yang belum diterima oleh konsorsium yang menang lelang, juga soal bagi-bagi duit ke anggota DPR. Dikatakan Andi, Novanto menyebutkan Made Oka Masagung mempunyai jaringan perkenalan di perbankan dan DPR.
Johannes Marliem disebut Andi selalu merekam pertemuan terkait proyek e-KTP yang dihadirinya. Andi pun mengaku sudah mendengarkan rekaman milik Marliem.
"Ada juga fakta rekaman dari saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini. Yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," ujar Andi usai sidang proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11). (nif/elz)











































