Pengacara Novanto Protes Praperadilan Ditunda, Ini Kata KPK

Pengacara Novanto Protes Praperadilan Ditunda, Ini Kata KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 22:35 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyebut permintaan KPK terkait penundaan sidang praperadilan kliennya mencederai proses hukum. Karena pihak KPK tidak hadir, sidang praperadilan Novanto ditunda hingga pekan depan.

"Tidak perlu direspons karena kami sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penundaan pada hari Kamis, 7 Desember 2017. Kita jalan saja sesuai kewenangan masing-masing," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Pihak Novanto menyebut KPK terkesan mengejar waktu melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan dibanding menghadapi praperadilan. Namun KPK menurut Febri memilah dua proses antara praperadilan dengan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dipahami proses praperadilan dan proses penyidikan tentu hal yang berbeda dan berjalan secara paralel saat ini," kata dia.

Dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP, KPK sedang berupaya melengkapi berkas perkara 3 orang. Tiga orang tersangka itu antara lain Setya Novanto, Anggota Komisi V DPR Markus Nari, serta Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads