"Tidak perlu direspons karena kami sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penundaan pada hari Kamis, 7 Desember 2017. Kita jalan saja sesuai kewenangan masing-masing," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Pihak Novanto menyebut KPK terkesan mengejar waktu melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan dibanding menghadapi praperadilan. Namun KPK menurut Febri memilah dua proses antara praperadilan dengan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP, KPK sedang berupaya melengkapi berkas perkara 3 orang. Tiga orang tersangka itu antara lain Setya Novanto, Anggota Komisi V DPR Markus Nari, serta Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini