Pemprov DKI Putihkan Pajak Motor, Sandi: Tingkatkan Pendapatan

Pemprov DKI Putihkan Pajak Motor, Sandi: Tingkatkan Pendapatan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 20:30 WIB
Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom
Jakarta - Pemprov DKI memberlakukan pembebasan denda tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pemutihan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai upaya itu dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Terobosan kita untuk memastikan pendapatan pajak dan peningkatan daripada complience itu mendapat peningkatan," kata Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurut Sandi, penghapusan denda itu akan serupa dengan program Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah pusat. Dirinya berharap upaya ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini akan dimulai per hari ini sampai tanggal 23 Desember. Kita berharap dengan ini mendorong warga masyarakat, memberikan kemudahan mereka untuk membayar pajak tanpa denda," jelas Sandi.

Dirinya yakin, dengan pendekatan yang bersifat inovatif. Pendapatan pajak tahun 2017 dapat terpenuhi.

"Kita proyeksikan pendapatan pajak tahun ini oleh TPAD Pak Edi menyatakan bahwa akan tembus angka 100 persen. Kita optimis, bisa meningkatkan tentunya pendapatan pajak dan retribusi kita nanti," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri, menjelaskan selain melakukan program pemutihan, Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak kepolisian juga akan merazia kendaraan yang menunggak pajaknya.

"Seperti di bulan Agustus lalu, kita razia. Mulai senin kita razia, lalu akan inventarisir pemilik-pemilik kendaraan mewah, kita datangi door-to-door, kita ekspos ke media. Jadi mereka (penunggak) bayar," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (30/11).

Sekadar diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar Rp 8,6 triliun. Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda 2.

Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak 4 juta kendaraan. Terdiri dari 3,3 juta atau 46% kendaraan Roda 2 dengan total tunggakan Rp 500 miliar dan terdapat 694.000 atau 30% kendaraan roda 4 dengan total tunggakan Rp 1,2 triliun. (adf/fdu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads