"Terobosan kita untuk memastikan pendapatan pajak dan peningkatan daripada complience itu mendapat peningkatan," kata Sandi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Menurut Sandi, penghapusan denda itu akan serupa dengan program Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah pusat. Dirinya berharap upaya ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya yakin, dengan pendekatan yang bersifat inovatif. Pendapatan pajak tahun 2017 dapat terpenuhi.
"Kita proyeksikan pendapatan pajak tahun ini oleh TPAD Pak Edi menyatakan bahwa akan tembus angka 100 persen. Kita optimis, bisa meningkatkan tentunya pendapatan pajak dan retribusi kita nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri, menjelaskan selain melakukan program pemutihan, Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak kepolisian juga akan merazia kendaraan yang menunggak pajaknya.
"Seperti di bulan Agustus lalu, kita razia. Mulai senin kita razia, lalu akan inventarisir pemilik-pemilik kendaraan mewah, kita datangi door-to-door, kita ekspos ke media. Jadi mereka (penunggak) bayar," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (30/11).
Sekadar diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar Rp 8,6 triliun. Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda 2.
Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak 4 juta kendaraan. Terdiri dari 3,3 juta atau 46% kendaraan Roda 2 dengan total tunggakan Rp 500 miliar dan terdapat 694.000 atau 30% kendaraan roda 4 dengan total tunggakan Rp 1,2 triliun. (adf/fdu)