"Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami lakukan penyitaan dan tadi sudah dijelaskan dan saat dilakukan pengecekan ternyata tidak ada. Oleh sebab itu, kami harus melakukan penggeledahan untuk mencari itu," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan di Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Iwan menegaskan barang bukti untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka sudah ada. Pencarian ponsel dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Dhani, Razman Nasution, menyebut penggeledahan dilakukan di rumah dan mobil Ahmad Dhani.
"Ada satu kejadian yang menurut kami tidak penting itu terjadi, yaitu di mana klien kami diminta handphone-nya. Handphone itu memang tidak dibawa karena tidak ada perintah untuk dibawa dan apa gunanya untuk meminta SIM card," kata Razman.
Ahmad Dhani menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dhani dilaporkan Jack Lapian, yang juga mantan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network), gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya.
Jack menyebut cuitan sarkastis yang di-posting Dhani berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.
Saksikan video Polisi Geledah Rumah Ahmad Dhani di sini:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini