"Di persidangan lalu, Novanto menyebut hanya dua kali ketemu Anda. Apa ada arahan dari Pak Novanto?" tanya jaksa dalam sidang pemeriksaan Andi Narogong, terdakwa perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Tidak ada (arahan dari Novanto)," jawab Andi Narogong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi berjalannya waktu, saya itu nggak mau sulitkan orang. Tapi kok saya dijadikan seperti Bantar Gebang tempat pembuangan akhir dari semuanya," ujar Andi.
"Padahal saya sudah bantu semuanya tapi kok saya merasa seperti sampah semua ini," imbuh dia.
Saat ditahan KPK pada Maret 2017, Andi mengaku bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Apalagi KPK mempunyai bukti rekaman perkara ini.
"Mau nggak mau dengan bukti rekaman KPK ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," kata Andi.
Andi mengaku menyesal dengan peristiwa terkait perkara ini. Dia juga mengaku kesalahannya.
"Saya sangat merasa bersalah dan sangat menyesal dan mohon maaf tidak ada tujuan kami untuk buat kehebohan," tutur dia.
Usai sidang, kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan seluruh saksi melemparkan kesalahan proyek e-KTP kepada kliennya. Karena itu, Andi merasa menjadi tempat sampah oleh para saksi proyek tersebut.
"Saksi-saksi semua menyatakan melemparkan semua kesalahan melemparkan semua pertanggungjawaban kepada Andi. Seolah-olah dia (Andi) tadi ditegaskan seperti tempat sampah," katanya. (fai/fdn)