"Ada juga fakta rekaman dari saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini. Yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," ujar Andi usai sidang proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Andi mengatakan keterangan dalam persidangan merupakan fakta pokok perkara. Fakta tersebut juga sudah disampaikan saat pemeriksaan penyidik KPK. Salah satunya terkait dengan bukti transaksi pemberian uang lewat perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi juga menilai persidangan yang menjadwalkan pemeriksaan terdakwa mulai memperjelas kasus ini. Andi mengaku sudah membeberkan fakta persidangan.
"Jadi keterangan saya ya seperti di persidangan yang teman-teman sekalian dengarkan. Saya melihat segala sesuatunya sudah sangat terang benderang mengenai e-KTP ini," sambungnya.
Dalam persidangan, Andi mengaku pernah melakukan pertemuan di rumah Setya Novanto. Pertemuan itu dihadiri Andi Narogong, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan Johannes Marliem.
"Pak Paulus November 2011 mengundang saya, Anang, Marlim undang ke rumah Novanto. Laporkan kami rekanan tidak diberikan DP, Pak Novanto bilang ya sudah nanti saya kenalkan dengan teman saya Pak Oka Masagung dia punya link perbankan," kata Andi.
(fai/fdn)