"Kami ingin berkoordinasi juga dengan penyidik. Ini bukan yang pertama juga. Yang kami ingin sampaikan nanti kepada penyidik kami ingin mengajukan permohonan supaya Ahmad Dhani ini bisa dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Jack, Andreas Silitonga di Polres Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel, Kamis (30/11/2017).
Menurut Andreas, syarat penahanan Ahmad Dhani sudah terpenuhi. Hal ini mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lain yang memungkinkan ditahannya Dhani yakni alasan subjektif. Alasan itu terkait kekhawatiran penyidik soal tersangka akan melarikan diri.
"Terdapat kekhawatiran apabila tersangka ini melarikan diri atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidananya, atau menghilangkan barang bukti. Jadi menurut kami ketiga syarat subjektif ini juga sudah terpenuhi," imbuhnya.
Saksikan video Pelapor Minta Ahmad Dhani untuk Ditahan di sini:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini