Pelapor Ingin Ahmad Dhani Ditahan

Pelapor Ingin Ahmad Dhani Ditahan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 17:17 WIB
Musisi Ahmad Dhani memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian mendatangi Polres Jakarta Selatan di tengah pemeriksaan Ahmad Dhani. Jack meminta penyidik menahan Ahmad Dhani, musisi sekaligus kader Gerindra.

"Kami ingin berkoordinasi juga dengan penyidik. Ini bukan yang pertama juga. Yang kami ingin sampaikan nanti kepada penyidik kami ingin mengajukan permohonan supaya Ahmad Dhani ini bisa dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Jack, Andreas Silitonga di Polres Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Jaksel, Kamis (30/11/2017).

Menurut Andreas, syarat penahanan Ahmad Dhani sudah terpenuhi. Hal ini mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara objektif itu terkait dengan Pasal 21 ayat 4 bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidananya itu 5 tahun atau lebih. Dalam kasus ini ancaman hukumannya adalah 6 tahun," ujarnya.

Syarat lain yang memungkinkan ditahannya Dhani yakni alasan subjektif. Alasan itu terkait kekhawatiran penyidik soal tersangka akan melarikan diri.

"Terdapat kekhawatiran apabila tersangka ini melarikan diri atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidananya, atau menghilangkan barang bukti. Jadi menurut kami ketiga syarat subjektif ini juga sudah terpenuhi," imbuhnya.

Saksikan video Pelapor Minta Ahmad Dhani untuk Ditahan di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads