"Pada akhir 2011 Irman ditagih Chairuman Harahap fee 5 persen untuk DPR. Jadi dari awal sudah tahu Depdagri akan kasih 5 persen ke DPR," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Atas permintaan tersebut, Andi dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos bertemu Novanto dan Chairuman Harahap di Equity Tower, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tagihan tersebut, Andi mengatakan Johanes Marliem mengirimkan uang 3,5 juta USD ke rekening Made Oka Masagung di Singapura. Kemudian pada tahun 2012, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana mentransfer uang ke rekening Johanes Marliem untuk dikirim kepada Made Oka Masagung.
"Kami semua saling melaporkan Anang bayar ke Marliem, lalu Marliem transfer ke rekening Made Oka di Singapora. Dilaporkan bersama ke Irman dan Sugiarto lalu nggak ada tagihan lagi dari DPR," jelas Andi.
Kepada Andi, hakim menanyakan asal 5 persen untuk DPR. Karena ada tagihan 5 persen untuk DPR.
"Lima persen dari apa?" tanya hakim.
"Sebelum menang kami hitung anggota konsorium keuntugan akan diambil 10 persen. 5 persen Sandipala untuk cover Asmin Aulia adik Gamawan. 5 persen untuk Irman dari PNRI. 5 persen DPR ditaruh di Quadra Solution. Jadi total 5,9 triliun setelah dipotong PPN, PPh bimtek dan jaringan, hanya Rp 5 triliun," jawab Andi. (fai/fdn)